SRINDO News, Beredar video yang berisi narasi bahwa suami dari Puan Maharani, Happy Hapsoro atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Kabar tersebut diduga disebarkan melalui sebuah video yang diunggah pada 31 Mei 2023 oleh akun YouTube dengan nama "RODA POLITIK" yang memiliki sekitar 200 ribu pengikut.
Video tersebut mengusung judul "AKHIRNYA KEJAGUNG TETAPKAN SUAMI PUAN MAHARANI JADI TERSANGKA TERBUKTI JADI AKTOR KASUS BTS ??" dan disertai dengan thumbnail yang menampilkan foto yang telah direkayasa. Narasi dalam thumbnail menyatakan, "JADI BEKINGAN MAT PLATE ?? SUAMI PUAN MAHARANI OTAK UTAMA KORUPSI 10 TRILIUN".
Namun, setelah melihat keseluruhan unggahan video tersebut, tidak ada tayangan yang menampilkan Happy Hapsoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Video tersebut juga tidak menyajikan bukti apapun yang menunjukkan bahwa Happy Hapsoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah melakukan penelusuran, tidak ada bukti atau berita kredibel yang menyatakan bahwa Happy Hapsoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. PDI Perjuangan, partai yang didukung oleh Puan Maharani, juga telah menegaskan bahwa Happy Hapsoro tidak terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G yang dilakukan oleh Johnny G Plate.
Dengan demikian, kabar yang menyatakan bahwa Happy Hapsoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G tidak memiliki dasar yang kuat. Hingga saat ini, tidak ada informasi yang dapat dipercaya yang mengonfirmasi keterlibatan Happy Hapsoro dalam kasus tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa video yang beredar tersebut adalah berita bohong alias hoax