SRINDO News, Jakarta, 15 Juni 2023 - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengumumkan keputusan terkait gugatan terhadap sistem pemilu yang diajukan oleh enam pemohon. Dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Putusan tersebut menegaskan bahwa pemilihan umum tahun 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun, dalam putusan tersebut, Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia mengungkapkan bahwa politik uang dapat terjadi dalam semua sistem pemilu, baik itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
"Hak pilih terhadap sistem pemilihan apapun memiliki potensi adanya praktik politik uang," ujar Hakim MK Saldi Isra.
MK juga menekankan pentingnya langkah-langkah untuk memerangi politik uang. Pertama, partai politik (parpol) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus memperbaiki komitmen mereka untuk tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakan hukum terhadap politik uang harus dilaksanakan secara adil dan tanpa pandang bulu.
"Upaya ini harus dilakukan tanpa memandang latar belakang siapapun," tambah Saldi.
Langkah ketiga yang dianggap penting adalah meningkatkan kesadaran dan pendidikan politik masyarakat agar tidak menerima politik uang. Hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama parpol, masyarakat sipil, dan seluruh masyarakat. MK dengan tegas menyatakan bahwa politik uang tidak dapat diterima dalam bentuk apapun.
"Politik uang lebih terkait dengan sifat strukturalnya, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Oleh karena itu, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah sistem pemilihan tertentu," jelas Saldi Isra.
MK juga memberikan pandangan terkait mencegah pragmatisme calon anggota legislatif dan parpol. MK berpendapat bahwa parpol harus memiliki mekanisme, seperti penggunaan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lainnya, yang dapat digunakan untuk menentukan nomor urut calon.
"Syarat tersebut harus diberlakukan tidak hanya berdasarkan kesadaran politik semata, namun jika di masa depan revisi terhadap Undang-Undang 7/2017 dilakukan, persyaratan ini harus dimasukkan sebagai salah satu perubahan," tegas Saldi Isra.
Sebelumnya, pada 14 November 2022, enam pemohon telah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Mereka berharap MK mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Keenam pemohon tersebut antara lain Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).