SRINDO News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, ke organisasi advokat tempatnya bernaung. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pernyataan Denny Indrayana yang membocorkan putusan uji materi tentang sistem pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.
"Demi pembelajaran bagi kita semua, kami dari Mahkamah Konstitusi akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang ia terdaftar di dalamnya," tegas Hakim MK, Saldi Isra, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6/2023).
Saldi menyatakan bahwa tim MK sedang menyiapkan laporan terhadap Denny Indrayana untuk disampaikan ke organisasi advokat tersebut. Laporan tersebut diharapkan dapat dikirimkan oleh MK paling lambat pekan depan.
"Biarlah organisasi advokat yang menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etika advokat atau tidak," kata Saldi Isra.
Selain itu, MK juga sedang mempertimbangkan mengirimkan surat kepada organisasi advokat di Australia. Hal ini karena Denny Indrayana juga terdaftar sebagai advokat di negara tersebut. "Kami sedang memikirkan untuk mengirimkan surat ke Australia karena Denny Indrayana juga terdaftar sebagai advokat di sana," ujar Saldi Isra.
Meskipun demikian, MK tidak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi. Keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan yang telah dilakukan oleh pihak lain terhadap mantan Wamenkumham tersebut. Namun, Saldi Isra menegaskan bahwa MK siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika diperlukan.
"Kami di MK tidak berencana untuk melaporkan ke polisi atau penegak hukum. Kami berharap bahwa jika laporan tersebut dianggap serius oleh polisi, maka akan ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Saldi Isra juga menyatakan bahwa putusan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melibatkan beberapa ketentuan, diputuskan oleh delapan hakim konstitusi.
MK juga membantah adanya isu kebocoran yang disampaikan oleh Denny Indrayana pada 28 Mei. Saldi Isra menegaskan bahwa saat itu, majelis hakim konstitusi belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Selain itu, saat RPH dilakukan pada 7 Juni, hanya delapan hakim konstitusi yang hadir, karena satu hakim sedang berada di luar negeri.
"Putusan itu baru terjadi pada tanggal 7. Sebelum itu, belum ada putusan. Ini kami sampaikan sebagai koreksi terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa putusan tersebut sudah ada sejak berbulan-bulan yang lalu. Kami ingin menyatakan bahwa cuitan tersebut tidak benar," papar Saldi Isra.
"Ilustrasi mengenai posisi hakim dalam cuitan tersebut, yang menyebutkan 6:3, tidak benar. Posisi hakim hari ini adalah 7:1. Jadi, putusan yang diambil dalam RPH hanya melibatkan delapan hakim konstitusi," jelasnya.