Denny Indrayana: Jokowi Adalah Masalah Kita, Wajib Dimakzulkan

SRINDO News


SRINDO News
, Jakarta - Prof. Dr. Denny Indrayana kembali melempar pernyataan menohok terhadap rezim pemerintahan Presiden Jokowi. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menyampaikan bahwa Jokowi adalah masalah bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga wajib untuk diberhentikan.

"Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok. Misal, mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi. Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep," ungkap Denny Indrayana dalam Channel Youtube-nya

Menurut Denny Indrayana ada tiga poin logis mengapa Jokowi itu masalah yang harus segera diselesaikan. Berikut tiga logika sederhana, pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan

PERTAMA, Jokowi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memperdagangkan pengaruh.

Kasus ini melibatkan laporan yang diajukan oleh Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, namun belum ada kemajuan. Laporan tersebut mencakup dugaan suap yang diterima oleh anak-anak Jokowi, di mana mereka diduga menerima modal dalam jumlah ratusan miliar Rupiah sebagai penyertaan modal.

Pemberian modal sebesar itu tidak mungkin terjadi jika Gibran dan Kaesang bukan anak dari Presiden Jokowi. Saya berpendapat bahwa ini adalah bentuk perdagangan pengaruh yang melibatkan Jokowi sebagai Presiden.

Logika sederhananya, apa yang terjadi sebenarnya adalah korupsi dengan memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan sekadar penyertaan modal.

KEDUA, Presiden Jokowi diduga melakukan korupsi dengan menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepada seorang anggota kabinet bahwa ada empat kasus korupsi yang melibatkan seorang elit politik. KPK siap untuk menuntutnya dengan seizin Presiden.

Hingga saat ini, elit tersebut masih tetap aman karena berada dalam barisan koalisi Jokowi.

Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana Jokowi terlibat dalam menghalang-halangi penegakan hukum.

KETIGA, Presiden Jokowi melanggar konstitusi dengan membatasi kebebasan berorganisasi, yang pada akhirnya dapat digolongkan sebagai penghianatan terhadap negara.

Contoh yang dapat kita ambil adalah pembegalan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, yang merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, pembiaran atau "oleh perintah" dari Presiden Jokowi menunjukkan keterlibatannya dalam upaya merampas partai politik.

Logika sederhana yang dapat diambil adalah bahwa pembegalan partai bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, melainkan merupakan tindak kriminal.

Tindakan Presiden Jokowi yang membiarkan pembegalan partai ini melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara hukum pemilihan adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara.

Dengan adanya tiga pelanggaran nyata yang telah disebutkan di atas, DPR bukanlah lemah dalam melakukan pemakzulan terhadap Jokowi, tetapi belum berkeinginan untuk melakukannya.

"Dengan tiga delik pelanggaran 𝘪𝘮𝘱𝘦𝘢𝘤𝘩𝘮𝘦𝘯𝘵 yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (𝘶𝘯𝘢𝘣𝘭𝘦) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (𝘶𝘮𝘸𝘪𝘭𝘭𝘪𝘯𝘨)," tutup Denny

Pixy Newspaper 11
Pixy Newspaper 11

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top