Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Denny dilaporkan oleh seseorang dengan inisial AWW atas dugaan pengungkapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Nomor laporan yang terdaftar adalah LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saat ini penyidik Bareskrim Polri sedang melakukan pendalaman berdasarkan laporan yang diajukan oleh AWW pada Rabu, 31 Mei 2023. Dalam laporan tersebut, Denny dilaporkan berdasarkan pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99, " ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho
Laporan tersebut didasarkan pada adanya postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang diduga mengandung ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
"Barang bukti yang ditemukan termasuk satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu flashdisk berwarna putih merk Sony dengan kapasitas 16 Gb, " kata Sandi
Berdasarkan laporan tersebut, Denny dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHP Pidana, dan Pasal 207 KUHP.
Hingga saat ini, belum ada respons terbaru dari pihak Denny terkait laporan polisi ini.