SRINDO News, Jakarta - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, memberikan tanggapannya terkait kabar yang menyebutkan bahwa Menteri Pertanahan (Mentan), Syarul Yasin Limpo, telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Denny berpendapat bahwa penetapan Yasin Limpo sebagai tersangka diduga dilakukan dengan tujuan untuk mengganggu Koalisi Perubahan untuk Persatuan dan menjegal pencalonan Anies Baswedan sebagai calon presiden.
"Pagi tadi saya mendapatkan informasi penting terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Kali ini, targetnya adalah lagi-lagi lawan politik. Seorang Menteri dengan inisial S*L," kata Denny dalam pernyataannya pada Rabu (14/6/2023).
Denny menambahkan, "Tujuannya jelas, yaitu mengganggu koalisi KPP dan menghalangi pencalonan Anies Baswedan."
Dalam keterangannya, Denny juga mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa seorang pimpinan partai politik (parpol) juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam informasi lain, pimpinan KPK telah mengunjungi seorang menteri senior dan menyatakan bahwa buktinya sudah lengkap. Mereka juga meminta izin dari Presiden untuk menetapkan seorang pimpinan partai politik sebagai tersangka," ungkap Denny.
Denny menjelaskan bahwa pimpinan parpol tersebut terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari dugaan korupsi hingga gratifikasi.
"Ada empat dugaan kasus korupsi yang melibatkan kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, hingga gratifikasi mobil mewah," jelas Denny.
Namun demikian, Denny menyebutkan bahwa pimpinan partai politik tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena mereka merupakan pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pimpinan partai politik tersebut masih belum tersangkut hingga saat ini karena mereka masih menjadi bagian dari koalisi Jokowi. Izin dari Presiden juga belum diberikan kepada KPK," tambahnya.